Kota Jambi ,Sudutjambi.com – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Untuk diketahui Pelaku yakni, berinisial YK (30), diamankan di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi,pada Minggu (2/3) kemarin,
“Pada kesempatan ini ,Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar,”ujarnya.
Dalam laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB,”terang Kasi Humas Ipda Deddy.
“Untuk hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” ucap Kasi Humas Polresta Jambi , pada wartawan kamis (06/03).
Lebih lanjut,Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A,”jelas Ipda Deddy.
“Kemudian YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” sebut Kasi Humas Polresta Jambi.
Untuk diketahui pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone,”Terang Ipda Deddy.
“UntukĀ pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy.
(Humas Polresta Jambi)
