Muarojambi,Sudutjambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Muarojambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa dini hari, 15 April 2025, tim opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di Desa Mingkung Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada malam sebelumnya, Senin (14/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria bernama AS alias Asep Saputra (29), warga Desa Ladang Panjang.
Saat dilakukan penggeledahan di RT.02 Desa Mingkung Jaya, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat 0,62 gram (netto), lengkap dengan alat hisap (bong), mancis, kaca pirek, pipet, jarum suntik, serta satu unit handphone.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi mendalam terhadap AS mengarah ke lokasi kedua, yakni rumah ayah tirinya di RT.15 Desa Mingkung Jaya. Di tempat ini, petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 5,50 gram, serta 23 paket kecil sabu dengan total berat 2,04 gram (netto). Menariknya, semua barang haram itu disimpan dalam satu helai jilbab warna pink.
Kapolres Muarojambi melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat Damaiandi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AR, yang juga berdomisili di Kecamatan Sungai Gelam. Saat ini, AR masih dalam pengejaran.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Muarojambi untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Rahmat.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba di wilayah Muarojambi bahwa kepolisian akan terus bergerak cepat, tegas, dan tak memberi ruang bagi peredaran narkotika.(Hi)

Awesome https://lc.cx/xjXBQT