Jambi,Sudutjambi.com – Aksi nekat seorang pria di Jambi akhirnya terbongkar! Bermodal alat suntik modifikasi, pelaku menyulap ratusan tabung gas subsidi 3 kg menjadi tabung gas non-subsidi 12 kg dan 5,5 kg demi meraup keuntungan besar. Praktik curang ini digerebek langsung oleh Polda Jambi dalam sebuah penggerebekan dramatis di gudang tersembunyi wilayah Sridadi, Kabupaten Batanghari,Jambi.

Pelaku berinisial RR alias Roma, warga Muaro Bulian, tertangkap tangan saat memindahkan isi tabung gas subsidi dengan alat suntik rakitan. Bukannya untuk kebutuhan rumah tangga miskin, gas bersubsidi ini justru dijual ulang dengan harga non-subsidi—merugikan masyarakat dan negara sekaligus!

“Ini praktik curang yang sangat merugikan rakyat kecil dan melanggar hukum. Kami akan usut sampai tuntas,” tegas AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrimsus Polda Jambi saat gelar Press Release di Mapolda Jambi,pada kamis (1/5/2025).

Modus seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan niaga dan pengangkutan energi. Ini pelanggaran serius,”ujar AKBP Taufik Nurmandia, Wadirreskrimsus Polda Jambi.

“Kami akan dalami lagi, apakah pelaku bekerja sendiri atau menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal LPG. Saat ini penyelidikan terus berkembang,”
jelas AKBP Taufik.

Disulap di Gudang Rahasia, Ditemukan 179 Tabung Subsidi

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sore, saat tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi menyergap gudang milik pelaku. Hasilnya mencengangkan:

179 tabung LPG subsidi 3 kg

53 tabung LPG 12 kg non-subsidi

14 tabung LPG 5,5 kg

21 alat suntik gas rakitan

1 unit mobil pick-up tanpa surat

Segel palsu, selang gas, drum biru, hingga timbangan digital.

Semua digunakan untuk “menyuntik” gas bersubsidi dan dijual sebagai gas non-subsidi.

Atas perbuatannya, Riski dijerat dengan:

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp 60 Miliar.

Gas Rakyat untuk Rakyat, Bukan untuk Dirampok!

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal ini. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM.

Langkah Lanjutan: Libatkan Ahli, Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Dalam proses hukum selanjutnya, Polda Jambi akan melibatkan:

Ahli dari Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag

Ahli dari Ditjen Migas Kementerian ESDM

Uji metrologi legal terhadap tabung-tabung gas yang disita.

Langkah ini diambil untuk memastikan semua unsur perbuatan pelaku dapat dibuktikan secara ilmiah dan sah secara hukum.

Masyarakat Dihimbau Waspada dan Tidak Membeli Gas dari Sumber Ilegal

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli gas LPG. Jangan tergiur harga murah tanpa kejelasan sumber. Gas subsidi hanya boleh dibeli melalui pangkalan resmi. Membeli dari sumber ilegal tidak hanya berbahaya, tapi juga ikut memperkuat praktik mafia gas yang merugikan masyarakat luas.(Hi)