Muarojambi,Sudutjambi.com – Tim Satgas Gakkum Satreskrim Polres Muarojambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah rawan. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Siginjai 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang beraksi di jalur angkutan batu bara, tepatnya di Km 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong.

Pelaku berinisial Jentomi bin Jaswirman (43), warga Desa Tanjung Pauh, ditangkap tangan oleh petugas pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB saat melakukan pungli kepada pengemudi truk batu bara yang sedang melintas.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditujukan untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di jalur transportasi logistik.

“Saat operasi berlangsung, anggota kami mendapati seorang warga sedang meminta sejumlah uang kepada sopir truk batu bara. Tindakan ini jelas meresahkan, dan pelaku langsung kami amankan di tempat,” ujar AKP Hanafi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dengan rincian:

19 lembar uang pecahan Rp1.000

29 lembar uang pecahan Rp2.000

2 lembar pecahan Rp5.000

2 lembar pecahan Rp10.000

1 lembar pecahan Rp20.000

1 unit senter warna hitam

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan pungli, apalagi yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat kejadian serupa,” tegasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muarojambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari implementasi Surat Perintah Sprin/380/IV/OPS.1.3/2025 yang terus digencarkan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Muarojambi.(Hi/**)