Muarojambi,Sudutjambi.com – Aksi pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan sopir di Jalan Lintas Tempino – Bajubang akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Polres Muaro Jambi melalui jajaran Polsek Mestong berhasil mengamankan satu orang pelaku dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat II Tahun 2025, Senin malam (12/5/2025).

Penangkapan dilakukan di RT 08, Desa Tanjung Pauh KM 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Pelaku berinisial IB (44) diketahui kerap melakukan aksi pungli terhadap para sopir angkutan, khususnya truk batubara yang melintas di kawasan tersebut.

Kapolsek Mestong, AKP Jabidi S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pungli oleh orang tak dikenal di jalan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mestong langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

“Pelaku sering menghentikan kendaraan dan meminta uang secara paksa, terutama terhadap sopir truk batubara. Saat diamankan, kami menemukan barang bukti uang tunai berupa pecahan Rp1.000 sebanyak dua lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 32 lembar,” ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Muarojambi menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pungli di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Mestong.(Hi/**)