Kota Jambi,Sudutjambi.com  – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan oleh jajaran Polresta Jambi. Kali ini, seorang penjual minuman keras (miras) berinisial NK (40) terjaring dalam razia Operasi Pekat II Siginjai 2025 yang digelar oleh Polsek Pasar Kota Jambi, Kamis malam (15/5/2025).

Operasi tersebut berlangsung di kawasan Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi, sekitar pukul 22.00 WIB. NK yang merupakan warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, diamankan saat kedapatan menjual miras di warung miliknya.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol Asoka Whisky ukuran 250 ml dan dua botol Ice Land Vodka ukuran 250 ml.

“Pelaku langsung diminta membuat surat pernyataan dan seluruh barang bukti kami amankan di Mapolsek,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (16/5/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasar, M. Ali, ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor: ST/56/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 29 April 2025 tentang pelaksanaan Operasi Kewilayahan Pekat II Siginjai 2025.

“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama dari gangguan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal,” tambah Ipda Deddy.

Polresta Jambi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Jambi, terlebih menjelang momentum-momentum penting seperti hari besar keagamaan dan nasional.(Hi)