SUDUTJAMBI.COM ,Muaro Jambi – Proyek pembangunan perumahan subsidi Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, menuai sorotan tajam dari Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Satu unit rumah di proyek tersebut resmi disegel oleh Satpol PP Muaro Jambi pada Kamis (22/5/2025) karena terbukti melanggar aturan tata ruang.
Penyegelan dilakukan langsung di lapangan saat Aidi Hatta melakukan sidak bersama jajaran Dinas Perkim, DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP. Bangunan yang disegel disebut melanggar sempadan sungai dan dibangun tidak sesuai dengan site plan yang disetujui dalam izin awal.
“Sudah kita sarankan untuk ajukan perubahan site plan. Tapi tetap ngeyel. Maka hari ini juga, pembangunan kita hentikan,” tegas Aidi Hatta dengan nada geram saat berbicara di lokasi.
Ketua RT dan Pengembang Dinilai Ngotot
Aidi Hatta juga menyayangkan sikap keras kepala pihak pengembang dan Ketua RT setempat yang tetap bersikeras meski pelanggaran terbukti nyata. Ia menegaskan bahwa aturan tata ruang dan lingkungan tidak bisa ditawar-tawar karena menyangkut keselamatan masyarakat.
DLH: Potensi Banjir Mengancam
Kepala Dinas Perkim, Evi Sahrul, menjelaskan bahwa bangunan berada terlalu dekat dengan aliran sungai yang menyerupai parit. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan banjir saat musim hujan.
“Ini kawasan resapan air. Kalau tidak ditata dengan baik, potensi banjir akan sangat besar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkim akan menyusun berita acara perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh pengembang. Isinya akan mengatur tindakan korektif secara teknis, termasuk evaluasi ulang tata letak bangunan.
Satpol PP: Bangunan Harus Dibongkar
Sikap tegas juga disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Evirawati. Ia menyatakan bahwa bangunan yang sudah melanggar harus dibongkar, dan telah dipasangi garis polisi.
“Kami pasang police line dan dalam waktu dekat harus dibongkar. Itu sudah final,” kata Evirawati.
Peringatan Serius bagi Pengembang Lain
Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil asosiasi pengembang sebagai bentuk peringatan keras agar insiden serupa tidak terulang. Ia menekankan bahwa semua pengembang perumahan wajib taat aturan, termasuk dalam urusan lingkungan dan tata ruang.
“Ini contoh buruk. Semua pengembang harus patuh pada regulasi. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tandas Aidi Hatta.
Pemerintah Desa Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pemerintah Desa dan Ketua RT juga diminta terlibat aktif dalam penyelesaian persoalan ini. Termasuk dalam berita acara lanjutan yang akan melibatkan seluruh pihak terkait untuk menyusun solusi jangka panjang atas potensi banjir akibat pembangunan ilegal.(Hi)
