SUDUTJAMBI.COM ,JAMBI – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA), menghadiri sekaligus menutup Sarasehan Nasional Penguatan Mekanisme Penetapan Fatwa dalam Bidang Aqidah, Ibadah, IPTEK, ZISWAF, dan Kehalalan Produk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi.

Kegiatan yang berlangsung pada 14–15 Februari 2026 di Hotel Ratu Jambi itu merupakan hasil kolaborasi MUI Provinsi Jambi bersama Gerak Padu BAZNAS se-Provinsi Jambi.

Sarasehan ini menegaskan peran strategis MUI sebagai Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah) dan Khadimul Ummah (pelayan umat) dalam bidang fatwa, hukum, dan HAM.

Sejumlah pengurus MUI Pusat turut hadir dan menjadi narasumber dalam forum tersebut, di antaranya Dr. KH. Zulfa Mustofa, Prof. Dr. KH. Amin Summa, MA, MH, KH. A. Muis Ali, serta Prof. Dr. KH. Shofiyullah Muzammil, M.Ag. Ketua Panitia Pelaksana Sarasehan, Dr. KH. Zainul Arifin, M.Ed., MA, juga memimpin langsung rangkaian kegiatan yang diikuti pimpinan MUI kabupaten/kota se-Provinsi Jambi serta pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi.

Sarasehan diawali dengan pemaparan materi tentang Fatwa Produk Halal dan Proses Penetapannya oleh Prof. Dr. KH. Shofiyullah Muzammil, yang juga Guru Besar Filsafat Hukum UIN Sunan Kalijaga sekaligus Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. Materi tersebut menekankan pentingnya ketelitian metodologis dan ketegasan argumentasi syariah dalam setiap proses penetapan fatwa, khususnya di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian dinamis.

Sesi diskusi berlangsung hidup. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan yang dipandu oleh Dr. H. Muslim H.U., M.Pd. Beragam isu mengemuka, mulai dari persoalan halal produk, penguatan kelembagaan komisi fatwa, hingga tantangan hukum keumatan di tingkat daerah. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dari MUI Pusat, memperlihatkan keseriusan forum dalam membangun kesamaan persepsi.

Pada kesempatan ini,HBA menyampaikan apresiasi atas inisiatif MUI Provinsi Jambi yang menggandeng BAZNAS dalam menyelenggarakan sarasehan berskala nasional tersebut.

“Alhamdulillah, saya bisa hadir dalam penutupan sarasehan nasional ini. Bagi saya, ini ide yang luar biasa. Kolaborasi MUI Jambi dan BAZNAS memberikan manfaat yang nyata, terutama bagi MUI kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi,” ujar HBA yang merupakan Wantim MUI Provinsi Jambi .

Menurutnya, penguatan mekanisme penetapan fatwa menjadi sangat relevan di tengah kompleksitas persoalan umat saat ini. Ia menilai, tantangan ke depan tidak hanya berkutat pada isu ibadah dan aqidah, tetapi juga menyentuh persoalan halal, perkembangan teknologi, hingga dinamika sosial keagamaan yang terus berubah.

“Kita tahu, tantangan umat ke depan semakin banyak. Persoalan halal, persoalan keagamaan, hingga isu-isu kontemporer membutuhkan kehadiran ulama yang kuat secara keilmuan dan sistem yang kokoh dalam menetapkan fatwa,” katanya.

HBA berharap, rekomendasi yang dihasilkan dalam sarasehan ini dapat menjadi pegangan dalam merumuskan kebijakan dan program kerja MUI maupun organisasi Islam di Jambi pada tahun-tahun mendatang. Ia juga mendoakan agar seluruh rangkaian kegiatan membawa keberkahan bagi umat.

Dari forum tersebut, sejumlah output strategis disepakati. Pertama, terwujudnya kesamaan persepsi mengenai mekanisme penetapan fatwa di lingkungan MUI Provinsi Jambi.

Kedua, tersusunnya rekomendasi internal untuk penguatan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM. Ketiga, meningkatnya sinergi antara MUI Provinsi Jambi dan BAZNAS Provinsi Jambi dalam program-program strategis keumatan.

Selain itu, forum juga menyepakati penyusunan laporan resmi kegiatan, dokumen rumusan, serta publikasi hasil sarasehan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik.Yang tak kalah penting, Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan menerbitkan dua fatwa lokal. Pertama, fatwa tentang pembagian waris dalam kasus suami istri yang meninggalkan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Kedua, fatwa tentang penetapan jadwal waktu sholat di Kabupaten Kerinci.

Rumusan dan rekomendasi Sarasehan Nasional Bidang Fatwa, Hukum, dan HAM MUI Provinsi Jambi ini diharapkan menjadi pedoman dalam penguatan kapasitas kelembagaan, penyamaan persepsi antar-pengurus, serta peningkatan kualitas pelayanan umat. Seluruhnya tetap mengedepankan nilai-nilai syariah dan kearifan lokal masyarakat Jambi.

Dengan forum ini, MUI Jambi tidak hanya menegaskan perannya sebagai penjaga marwah fatwa, tetapi juga sebagai institusi yang responsif terhadap dinamika zaman-menyatukan otoritas keilmuan dengan kebutuhan riil umat di daerah.(Hi)