SUDUTJAMBI.COM ,Muaro Jambi – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi menunjukkan komitmen pelayanan cepat dan tanggap dengan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jambi – Muara Bulian, tepatnya di depan Kampus UNJA Mendalo, pada Rabu (22/04) sore.
Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio atas nama Wildan Alif Sispranata (17 tahun) yang mengalami musibah saat hendak mendahului kendaraan lain.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah berbenturan dengan kendaraan di depannya. Meskipun kendaraan lawan melarikan diri dari tempat kejadian, Jasa Raharja memastikan hak santunan korban tetap terjamin.
Mendapati laporan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Muaro Jambi dan segera melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman ahli waris korban di Desa Pematang Gajah untuk membantu proses penyelesaian santunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Kecepatan ini merupakan pelayanan prima dan kehadiran negara bagi masyarakat yang tertimpa musibah.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Jambi menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah ini. “Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum Wildan Alif Sispranata. Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk nyata jaminan perlindungan dasar dari negara,” tuturnya.
Jasa Raharja juga memberikan imbauan khusus mengingat lokasi kejadian merupakan area kampus dan pemukiman yang padat aktivitas pelajar. Pengendara diingatkan untuk selalu waspada saat mendahului kendaraan, memastikan jarak aman, serta melengkapi kelengkapan keselamatan kendaraan seperti kaca spion dan lampu utama.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Melalui iuran tersebut, masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dapat terjamin haknya dengan cepat seperti pada kasus ini,” pungkasnya.(Humas JR)
