SUDUTJAMBI.COM ,Jambi – Respon cepat kembali ditunjukkan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jambi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu pagi
(20/05/2026) di Jalan Lingkar Barat III depan Terminal Alam Barajo Kota Jambi dan sempat viral di media sosial.

Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor ojol KYMCO Cevira BH 2957 AQ dengan Mobil Truck Hino BG 8501 JM tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia atas nama Tri Renni Aprianti (48 tahun) dan satu korban mengalami luka ringan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, j
ajaran PT Jasa Raharja Kanwil Jambi langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi,rumah sakit, serta mendatangi rumah duka untuk melakukan pendataan ahli waris
dan percepatan proses santunan.

Pada sore harinya, santunan meninggal dunia telah diserahkan langsung kepada ahli waris korban di rumah duka di Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo,Kota Jambi. Penyerahan santunan dilakukan bersama Walikota Jambi, jajaran PT Jasa Raharja, unsur kepolisian, pihak rumah sakit, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Jambi menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat,dan humanis kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Pagi hari kejadian terjadi, sore hari santunan sudah kami serahkan kepada ahli waris. Ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas,”ujar A.A.N Agung Abimanyu, S.E., M.M.

Korban meninggal dunia dijamin berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
PT Jasa Raharja Kanwil Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berlalu lintas, menjaga keselamatan di jalan, serta mematuhi aturan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Jambi.(Humas JR)