(Fhoto Ist)
MESUJI –Program Pembuatan Sertifikat atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, jadi ajang pungli oleh oknum kepala desa setempat dan pokmas program PTSL. Sabtu (06/01/2024).
Menurut keterangan dari beberapa nara sumber yang ikut dalam program sertifikat tersebut, menjelaskan bahwa untuk pembuatan sertifikat itu dia dimintai uang sebesar 1,5 juta rupiah, dengan dua kali pembayaran.
“Saya dimintai uang sebesar 1,5 juta, tahap pertama saya dimintai uang 300 ribu, untuk pengerjaan kelengkapan berkas admistrasi termasuk untuk pembelian materai serta untuk ongkos transfotasi ke BPN,” ucap MJ.
“Ketika buku sertifikat tersebut jadi dan dibagikan pada akhir bulan oktober yang lalu, saya dimintai lagi uang sebesar 1,2 juta, padahal sebelumnya tidak ada pembahasan terkait tambahan uang sebesar 1,2 juta tersebut”.
“Untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanya kan saja langsung kepada pokmas dan timnya, pak Maryono, Wahid dan Jarwo. Atau bapak bisa langsung datang ke rumah bapak kepala desanya saja, karna tim pokmas tersebut adalah anak buahnya pak kades jumiran,” tambahnya.
Dihari yang sama, SM juga membenarkan bahwa untuk pembuatan sertifikat dirinya dipungut biaya sebesar 1,5 juta dan uang tersebut ia setorkan langsung kepada pokmasnya.
“Iya pak, untuk pembuatan sertifikat itu saya dimintai uang 1,5 juta dan saya serahkan langsung sama pokmasnya,” katanya.
Saat ditanya awak media ini, apakah bapak diberikan kwitansi pembayaran saat menyerahkan uang tersebut kepada ketua pokmas atau timnya? SM menjawab dengan ragu dan berkata silahkan bapak lansung tanya saja sama pokmasnya.
Menurut keterangan dari salah satu kepala desa yang ada di wilayah kecamatan rawajitu utara, yang ada program pembuatan sertifikat PTSL tahun 2023 kemarin hanya 2 desa saja. Desa sidang iso mukti dengan jumlah 70 buku dan desa sidang bandar anom sebanyak 15 buku.
Perlu diketahui bersama bahwa dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB III Menteri), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor 25/SKB/V/2016. Nomor 590-3167A Tahun 2017. Dan Nomor 34 Tahun 2017.
Memutuskan besaran biaya yang dibutuhkan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana pada Diktum kesatu, diktum ke empat dan diktum ke enam, terbagi atas 5 kategori dan di mana untuk wilayah provinsi lampung masuk dalam kategori 4 dengan besaran biaya untuk pembuatan sertifikat tersebut hanya wajib dikenakan 200 ribu rupiah.
Disini sudah terlihat jelas bahwa dalam pembuatan sertifikat di desa sidang iso mukti menjadi ajang pungli yang terkoordinir kan oleh pokmas dan dipromotori oleh kepala desa setempat serta melanggar SKB 3 Menteri yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan Republik Indonesia.
Maka dari itu kami berharap kepada pihak Inspektorat, Kejaksaan dan Polres Mesuji untuk menindaklanjuti permasalahan ini, karena para oknum di atas telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat demi meraup keuntungan secara pribadi maupun golongan.(**)
