Tim Samsat Bangko Informasikan Kepada Kadus dan Karang Taruna Kecamatan Renah Pamenang Ada Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Pada Kendaraan Bermotor (Foto : Doc, Humas JR)

 

JAMBI–Tim Samsat Bangko Informasikan kepada Kadus dan Karang Taruna Kecamatan Renah Pamenang Ada Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan Bermotor. Informasi tersebut disampaikan saat agenda sosialisasi Pemutihan Pajak dan Sumbangan wajib kendaraan bermotor dilakukan di Kecamatan Renah Pamenang , Kamis, (7/3/2024).
‘’Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Tim Samsat Bangko untuk mengkomunikasikan pemilik kendaraan wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat registrasi ulang STNK setiap tahunnya, mendekati implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 diberlakukan di Provinsi Jambi dengan manfaatkan kebijakan pemutihan oleh Gubernur ‘’Ujar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah .
Disampaikan dalam sosialisasi dengan audien yang hadir Kepala Dusun dan Karang Taruna Kecamatan Renah Pamenang terkait periode Kebijakan pemutihan bebas denda pajak dan sumbangan wajib mulai tanggal 1 Februari sampai 28 Maret 2024, “Harapannya melalui perpanjangan informasi dari Kepala Dusun dan Karang Taruna yang hadir dalam agenda sosialisasi informasi kebijakan pemutihan dapat diteruskan kepada Warga Kecamatan Renah Pamenang ”tutur Doni.
Penyelenggaraan program pemutihan bebas pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor akan dilanjutkan dengan rencana Ditlantas Polda Jambi mengimplementasikan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan setelah itu selama 2 tahun berturut-turut tidak membayarkan pajak kendaraannya, hal ini tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
“Tahun 2023 Dilantas Polda Jambi telah gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut data kendaraan akan dihapus, hal ini akan diimplementasikan di tahun 2024 walaupun masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan masih berlaku sampai tanggal 28 Maret 2024, hal itu disampaikan dalam sosialisasi di Kecamatan Renah Pamenang” jelas Doni.
Peserta sosialisasi juga diberikan paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberi tugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tiga saat mengalami kecelakaan.

Sumber : Humas Jasa Raharja