Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Berkolaborasi Dengan Operasi Gabungan Taat Registrasi Kendaraan Bermotor Samsat Muarojambi (Foto : Doc,Humas JR)

 

JAMBI — Tingkatkan Kepatuhan taat registrasi kendaraan bermotor dan taat berlalu lintas yang berkeselamatan Tim Samsat Muarojambi dan Satlantas Polres Muarojambi berkolaborasi. Operasi Keselamatan Siginjai 2024 berkolaborasi Dengan Operasi Gabungan Taat Registrasi Kendaraan Bermotor selama tiga hari sejak tanggal 5 s.d 7 Maret 2024.
“Tahun 2024 Jasa Raharja, BPKPD dan Ditlantas Polda Jambi fokus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi baik dalam hal taat registrasi kendaraan bermotor hingga taat berkendara dan berkeselamatan, usaha dalam meningkatkan hal tersebut di lingkungan Muarojambi dilakukan kolaborasi operasi gabungan kendaraan bermotor dan keselamatan siginjai” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno dalam release tertulisnya , Sabtu, (9/2/2024).
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPTD Samsat Muarojambi melaksanakan kegiatan razia gabungan dan kampanye keselamatan berlalu lintas selama tiga hari di titik wilayah yang berbeda, “Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat MuaroJambi melaporkan giat razia gabungan dan operasi keselamatan siginjai 2024 dilakukan kondusif memberikan edukasi kepada masyarakat “ ujar Donny.
Tutur langsung dalam razia gabungan Gabungan Kepala UPTD PPD Samsat MuaroJambi dan Kasat Lantas Polres Muarojambi , Kolaborasi Operasi Razia Kendaraan dan Keselamatan Siginjai 2024 dilakukan beberapa lokasi sebagai berikut Simpang Citra Raya City Mendalo, Depan Sekolah Titian Teras Pijoan dan Jalan Lintas Timur Sengeti.
“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat yang Muarojambi, Sdr. Faisal, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan pihak ketiga jika terjadi musibah kecelakaan oleh kendaraan yang dimiliki masyarakat” tutup Donny.
Tindakan tegas dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan, sesuai sasaran razia, dikeluarkan surat peringatan bagi kendaraan dengan Nopol Luar Daerah Provinsi Jambi, STNK dan SKPD Mati serta Penegakan Operasi Patuh terkait pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, lawan arus dan Tidak memiliki SIM hingga himbauan unit laka lantas Polres Muarojambi secara visual melalui papan peringatan keselamatan lalu lintas.

SUMBER: HUMAS JASA RAHARJA CABANG JAMBI