Komisi IV DPRD Bersama Anggota Komisi II,Disdik Kota Jambi Dan SMP N 15 RDP Terkait Aturan Warga Kantin (Foto : Ist)
KOTA JAMBI,SUDUTJAMBI.COM —Komisi IV DPRD Kota Jambi dan Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi serta dihadiri unsur dari Dinas Pendidikan Kota Jambi dan SMP N 15 Kota Jambi terkait rumusan yang berisi ketentuan, kamis (11/01/2024).
Tujuan di buat kan aturan adalah agar seluruh warga kantin, selain menyediakan jajanan yang higienis juga warga kantin turut mendidik siswa sekolah baik kebersihan, kerapian dan kesopanan serta keamanan sekolah.
Para anggota dewan juga mendukung kebijakan demi terbentuknya sinergitas antara sekolah, warga sekitar dan orang tua siswa dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sesuai tuntutan perkembangan peradaban dan globalisasi teknologi yang tidak dapat terhindarkan.(ADV)
