JAMBI ,SUDUTJAMBI .COM — Meninggal Dunia santri bernama Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi akhirnya beranjak menuju titik terang usai viral di berbagai media sosial.

Terbaru, pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Airul Harahap yakni A dan R. Kedua pelaku kini terancam dengan sangkaan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76 C No 35 tahun 2014 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pasal 359 KUHPidana. Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan bahwa berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian disimpulkan kronologis kejadian bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada 14 November 2023.

Saat itu, tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan. Pelaku lainnya yakni R juga memukul paha korban serta memegangi korban dari belakang. Dari situ A dan R bersama-sama memukuli korban berkali-kali. Hingga korban tak berdaya dan diletakkan di depan pintu masuk lantai atas.

“Itu kronologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung kurang lebih hampir 4 bulan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Sabtu 23 Maret 2024.

Dari kasus ini Andri mengaku pihak kepolisian telah memeriksa 54 orang saksi, mulai dari pelaku, pihak pesantren, dokter klinik, dan tenaga medis yang terlibat lainnya. Hal ini pun dinilai menjadi kendala dan menyebabkan pengungkapan kasus berlangsung lama.

“Kenapa, dikarenakan keterangan yang berbeda-beda keterangan yang tidak sesuai setelah dilakukan pendalaman kembali,” ujar Andri Ananta.

Semuanya mulai mengerucut pada tanggal 22 Maret, setelah semuanya mendapat kesesuaian antara keterangan saksi, dan juga keterangan dari bukti CCTV yang berhasil diamankan kepolisian.

“Alhamdulillah mengerucut, kemudian jadilah sesuai rekontruksi dengan kejadian pada tanggal 14 November 2024,” katanya.

Sementara Dr Erni Situmorang, selaku dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban menyampaikan bahwa pada intinya korban meninggal dikarenakan menerima sejumlah kekerasan dari benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang di berbagai titik bagian tubuhnya. Bukan karena tersengat listrik.

“Kesimpulannya, penyebab kematian adalah patah batang tulang tengkorak menyebabkan pendarahan dan tidak ditemukan trauma tajam maupun listrik,” kata Erni.

Sementara terkait perbedaan keterangan dalam surat kematian korban yang dikeluarkan oleh Klinik, RSUD Tebo, dan RS Bhayangkara. Dirreskrimum Polda Jambi menyampaikan bahwa kepolisian juga telah menerima laporan model A. Dan terkait kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.(Si)