Jambi – Terstimoni dari pengakuan Romi Hariyanto calon nomor urut satu pada kanal You Tube Segelas Bersama Pangeran belum lama ini menjadi buah bibir.
Pasalnya pria yang akrab disapa Bang Romi itu mengaku pernah mengkonsumsi narkoba. Dari pengakuan itu menjadi polemik ditengah masyarakat Jambi.
Agar tidak menjadi simpang siur atas pengakuan tersebut, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pergerakan Jambi Madani meminta Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan uji tes narkotika terhadap Romi Hariyanto yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi sebagai Calon Gubernur Jambi Periode 2024-2029.
“Bawaslu harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk melaksanakan uji tes narkoba terhadap Romi Hariyanto, ini bukan tanpa alasan, karena ada pengakuannya,” kata ketua LSM pergerakan Jambi Madani, Asari Syafei dalam surat yang dilayangkan ke Bawaslu.
Kata dia, Tes urine tehadap Romi Hariyanto sudah sesuai dengan Amar Keputusan MK UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf i, tentang larangan mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah yang pernah berbuat tindakan tercela, seperti judi, mabuk, pemakai narkoba, berzina.
Amar keputusan MK mengecualikan ada 3 syarat mantan narkoba diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yaitu,
Satu: pasien memakai narkoba dengan alasan berobat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang merawat dengan alasan untuk pengobatan.
kedua: pemakai narkoba dengan kesadaran diri melaporkan ke pihak berwajib untuk meminta rehabilitasi dengan dibuktikan surat sembuh dari narkoba dimana lembaga yang berwenang merehabilitasinya.
ketiga; mantan pemakai narkoba yang telah menyelesaikan proses hukuman karena korban dengan bukti surat telah menjalani rehabilitasi dengan bukti keputusan pengadilan.
“kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi melaksanakan tes ulang dugaan Romi Hariyanto secara lengkap yang bekerja sama dengan lembaga resmi Negara yaitu BNN agar polemik ditengah masyarakat dapat di berikan penjelasan resmi dari penyelenggara Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
“Selain itu kami juga meminta Bawaslu Provinsi Jambi mengevaluasi PKPU Provinsi Jambi tentang tes NARKOBA yang sesuai dengan keputusan MK No. 10 Tahun 2016,” tegasnya.(**)
