Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap kurir Narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi , Sabtu malam 9 November 2024 kemarin.
Pelaku yakni berinisial DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,9 kilogram dan ekstasi 4.582 butir.
Pada Press release,Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan penjemputan barang yang diduga narkotika di daerah Kenali, kota jambi.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat dan pada hari Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya di daerah H Kamil RT10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pihaknya membuntuti pelaku yang dicurigai membawa narkotika.
” Jadi pelaku mengambil barang ini di jalan H. Kamil dengan sistem ranjau atau sistem lempar, jadi dia tidak tau dari mana narkoba ini” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
“Pelaku ini menggunakan sepeda motor, kita buntuti dan akhirnya kita amankan di Kabupaten Batanghari, Jambi,” ucapnya.
Selain itu juga, ada dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
“Pelaku ini disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi,” lanjutnya.
Narkotika ini, setelah barang haram tersebut diambil di Jambi, rencananya akan dibawa ke Palembang dan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 7 juta .
Dari 4.988,55 gram Narkotika jenis sabu ini, bila diasumsikan 1 gram narkotika dinikmati oleh lima orang pengguna, maka jiwa yang terselamatkan 24.942 jiwa manusia,”Terang Dirresnarkoba Polda Jambi.
Nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita, jika 1 gram seharga Rp 1,3 juta maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 6.485.115.000,”jelas Ditresnarkoba Polda Jambi.
Lalu, ekstasi dari 4.952 butir bila diasumsikan 1 butir narkotika dinikmati oleh satu orang pengguna maka jiwa yang terselamatkan 4.952 jiwa manusia.
Nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita, jika 1 butir seharga Rp 250 ribu, maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 1.238.000.000.
“Maka total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita adalah Rp 7.723.115.000 miliar,” ungkap
Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 134.523.000.000 miliar.
Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,”tutup Ditresnarkoba Polda Jambi pada keterangan Press release .(Hmd)
