(Fhoto Ist)
TANJAB BARAT- Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara yang semestinya di hormati dan dijaga dengan baik, tidak seperti yang terjadi di Kantor Camat Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana Benderang Merah Putih diduga dijadikan pengikat atau diselipkan di pintu masuk Kantor Camat Betara.
Hal itu terungkap dalam video yang dikirim kontributor media ini melalui Aplikasi WhatsApp, Sabtu (13/01/24).
Terlihat dalam rekaman video kondisi Bendera Merah Putih yang diletakkan di pintu masuk kantor Camat Betara pada Sabtu pagi tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut keterangan dalam video, sang perekam menyampaikan rasa ketidak puasan atas perlakuan oknum Kantor Camat Betara terhadap Bendera Kebangsaan.
“Nah ini contoh, Kantor Camat Betara menghina bendera kita, bendera kebangsaan,” ujarnya dalam rekaman video.
“Tolong, gimana ini tidak menghargai perjuangan para Pahlawan kita, bedera dijadikan alat untuk mengkunci pintu,” ucapnya dalam video.
Dalam Pasal 66 UU 24/2009 menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”.
Sementara, Pasal 67 UU 24/2009 menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.
Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Nah, kategori IV ternyata hanya Rp200 juta. Dengan demikian, ancaman hukum pidana dan denda antara UU 24/2009 jauh lebih berat ketimbang KUHP Nasional, tinggal penegak hukum dalam praktiknya memilih diantara kedua aturan tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Camat Betara Nasrun melalui Aplikasi WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban (masih conteng satu). (Den)
