SUDUTJAMBI.COM ,Muaro Jambi – Setelah hampir sebulan kabur dari Rutan Demak, seorang narapidana kasus penganiayaan akhirnya ditangkap tim Resmob Polda Jambi. Penangkapan berlangsung pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Operasi ini dipimpin Panit Resmob Polda Jambi, Ipda Sultan Maulana, S.Tr.K., didampingi personel Polsek Sungai Bahar, yakni Bripda Jaya Hendra Sinaga (Intel) dan Bripda Frans Simanjuntak (Reskrim).

Kabur dari rumah sakit Diketahui, tersangka Muhammad Alfian bin Bachtiar (30) melarikan diri pada 14 Oktober 2025 saat menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Ia merupakan narapidana kasus penganiayaan, dengan nomor register BI/125/DW/2025, yang tengah menjalani hukuman sesuai Pasal 351 KUHP.

Setelah mendapat informasi dari Polres Demak bahwa buronan diduga melarikan diri ke wilayah Jambi, tim Resmob Polda Jambi segera berkoordinasi dengan Polsek Sungai Bahar.

Bekerja di depot air Pada pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Suka Makmur dan bekerja di sebuah depot air minum bernama Agus Water. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka dipastikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan di Depot Air Agus Water, Jalur 3 Desa Suka Makmur. Seorang warga, Nardi (45), turut menjadi saksi dalam penangkapan tersebut.

Dengan diamankannya tersangka, aparat selanjutnya melakukan proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak Rutan Demak untuk penyerahan kembali narapidana tersebut.

Penangkapan ini menjadi bukti sinergi antarwilayah dalam pengejaran buronan, sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Humas Polres Muaro Jambi)