Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol .Andri Ananta Yudhistira Dalam memberikan Keterangan Press Release Terkait DPO Tersangka Pengrusakan Gedung Kantor Gubernur Jambi (Foto : Sudutjambi.com)

 

 

 

JAMBI ,SUDUTJAMBI.COM —Polda Jambi melalui Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap  1 DPO Tersangka pengrusakan gedung kantor Gubernur Jambi  beberapa waktu lalu.

Melalui Keterangan Press Release Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira dengan awak media Jum’at pagi 29 Maret 2024 , menyampaikan perkara pengrusakan dikantor Gubernur Jambi tadi malam tim kami Resmob Subdit Jatanras telah mengamankan satu orang DPO tersangka pengrusakan atas nama ARS usia 20 tahun.

“Kombes Pol .Andri Ananta Yudhistira juga menjelaskan ARS diamankan di kota Jakarta tepatnya di jalan tanah merdeka , kecamatan cilacap , Jakarta Timur malam hari pukul 19.00 wib ,”terangnya.

Iya juga mengatakan disini yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang cukup,bahwa  telah melakukan pengrusakan dengan video yang telah beredar dan  viral ditengah -tengah masyarakat,”kata Kombes Pol.Andri Ananta Yudhistira.

“Jadi dari situlah kita membuat profil tersangka tersebut dan kita melakukan upaya yang pertama, adalah pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan,sudah dapat profil data orangnya kemudian di keluarkan sebagai DPO dan kita tangkap tadi malam,”jelas Dirreskrimum.

Saat ini tersangka masih ada di  Jakarta,dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju yang digunakan pada saat tersangka melakukan pengrusakan,”pungkasnya.

“Selanjutnya kita akan melakukan  pemeriksaan dan segera tersangka akan di Bawa ke Mapolda Jambi untuk diambil keterangan selanjutnya,semoga tersangka dapat memberikan keterangan yang baru, terkait orang yang memerintahkan melakukan pengrusakan beberapa waktu yang lalu di Kantor Gubernur Jambi ,”tutup Dirreskrimum Kombes Pol.Andri Ananta Yudhistira.(Hi)