Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Akbp Ernesto Saiser saat memimpin press release, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, bertempat di Lapangan Hitam Mapolda, Kamis (07/03/2024) pagi.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan, Januari dan Februari 2024,” kata Akbp Ernesto.
Dirresnarkoba mengatakan, penangkapan ini terdiri dari 9 kasus, 3 diantaranya adalah kasus yang paling menonjol.
“Ada 3 kasus yang menonjol, pertama pengungkapan 6 kilo sabu dengan 2 tersangka jaringan internasional, kedua 520 butir tablet yang penggunaannya seperti ineks, namun berisi sabu, ketiga 1,2 kilo sabu yang dicampur dengan gula,” ucap Ernesto.
Ernesto mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini ditaksir jika dirupiahkan berkisar Rp. 11,3 milliar lebih, dan telah menyelamatkan 42.225 jiwa di Provinsi Jambi.
“Pengungkapan kasus ini menangkap 16 orang tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati. ”
“Selain BB sabu, juga di amankan Handphone, uang tunai 100juta lebih dan 2 unit kendaraan roda 4,” pungkas Akbp Ernesto Saiser.(Si)
