Dalam Press releasenya disampaikan ke awak media ,Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku jenis kelamin laki-laki yang membawa sabu tersebut berinisial MQ warga Singkut, Sarolangun.

“Kronologi penangkapan pada tanggal 26 Juli 2024, tim Opsnal 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran barang tersebut.”ujar AKBP Andi M Ichsan.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengajaran dan menangkap seseorang. Kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut.”terangnya.

 “Informasi barang tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Ini salah satu DPO yang kita kejar,” Jelasnya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat  pagi (2/8/2024).

Jika barang bukti 1 gram nilai ekonomisnya Rp 1,3 juta maka nilai  keseluruhan sabu sekitar Rp 600 juta. Sementara untuk  jiwa yang diselamatkan sebanyak 2.316 orang.

Polisi juga masih dalami dugaan peredaran narkotika ini dikendalikan dari dalam Lapas Jambi.

“Tersangka ini adalah kurir dan pengakuannya sudah dua kali melakukan ini. Jadi dia narkobanya sistem lempar, diletakkan di satu tempat.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 dengan ancaman pidana 20 tahun sampai dengan hukuman mati,”pungkasnya.(Hi)