Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Jambi Lakukan Pemusnahan 20,7 Kilogram Shabu, 10.320 Butir Pil Ekstacy dan 6,20 Gram Tablet Methamphetamine (Foto : Ist)

 

JAMBI , SUDUTJAMBI.COM — Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstacy penangkapan periode bulan Februari hingga Maret tahun 2024.

Dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, barang bukti sejumlah 20,7 Kilogram Shabu, 10.320 butir Pil Ekstacy dan 6,20 Gram Tablet Methamphetamine dimusnahkan menggunakan Mesin Incinerator.

Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 9 orang tersangka.

“Pemusnahan dari bulan Februari-Maret dengan 9 tersangka dalam 6 kasus,” kata Ernesto, Kamis (28/03).

Dirresnarkoba menjelaskan, dari barang bukti yg disita jika dirupiahkan sekitar 30 miliar, dan telah menyelamatkan 114 ribu lebih jiwa masyarakat dari peredaran narkoba di Provinsi Jambi.

“Kita turut menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi market di Provinsi Jambi yang mana mari kita secara bersama-sama untuk memberantas dan perang melawan narkoba, ” pungkasnya. ,” pungkas Ernesto.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Biddokes Polda Jambi dan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten III Gubernur, Kasi Log Korem 042 Gapu Kolonel Kav Rasli, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Muarojambi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. (Hi)