SUDUTJAMBI.COM,Muaro Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang utama rapat dewan pada Selasa pagi (6/5/2025).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, didampingi Wakil Ketua Wiranto dan Jurjani, serta jajaran Sekretariat Dewan. Rapat dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Sekda Budhi Hartono, unsur Forkopimda, para anggota dewan, kepala OPD, camat, direktur rumah sakit, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Aidi Hatta menyampaikan bahwa ketujuh Ranperda tersebut merupakan usulan yang diajukan sejak tahun 2024 dan telah melalui pembahasan mendalam bersama semua pihak hingga mencapai persetujuan penuh dari seluruh fraksi di DPRD.
“Hari ini adalah keputusan final atas tujuh Ranperda Kabupaten Muaro Jambi. Semua fraksi telah menyatakan setuju secara bulat, menandai keberhasilan proses pembahasan yang partisipatif dan konstruktif,” tegas Aidi Hatta.
6 Ranperda Usulan Pemda, 1 Inisiatif Dewan
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menjelaskan bahwa dari tujuh Ranperda tersebut, enam merupakan usulan Pemerintah Daerah, dan satu merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam pembahasan Ranperda, termasuk berbagai saran, kritik, dan masukan yang diberikan selama proses berjalan.
“Kami menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia pembentukan Perda yang telah bekerja keras dalam memastikan regulasi ini berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Muaro Jambi menerima dan menyetujui secara penuh ketujuh Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Langkah Lanjut: Implementasi dan Sosialisasi
Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, pemerintah daerah bersama DPRD akan segera menyusun langkah implementatif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ketujuh Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program-program daerah, memperkuat akuntabilitas, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.(Hi)
