Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD, Selasa (5/8/2025).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muarojambi Jambi Aidi Hatta, serta dihadiri Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS), Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan para anggota dewan.
Dalam paripurna ini, DPRD menyatakan seluruh fraksi menyetujui empat Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Aidi Hatta menyebut seluruh proses telah melewati kajian matang dan pembahasan lintas fraksi.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Muaro Jambi resmi menyetujui dan menandatangani empat Ranperda menjadi Perda. Ini sudah melalui tahapan yang panjang,” kata Aidi Hatta.
Empat Ranperda yang Disahkan Jadi Perda:
-
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
-
Ranperda tentang Perubahan Status Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya
-
Ranperda tentang Organisasi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Bupati BBS dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kritik dan saran hingga keempat ranperda tersebut disetujui. Ia juga menjelaskan tujuan utama dari masing-masing Perda.
“Perda cadangan pangan ini penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah secara utuh dan menyeluruh. Sementara pada Perumda Air Minum, kita fokus memperbaiki struktur organisasi dan pelayanan publik,” ungkap Bupati BBS.
Bupati juga menambahkan bahwa RPJMD 2025–2029 telah dilengkapi indikator kinerja, target yang realistis, serta partisipasi publik dalam penyusunannya. Sementara perubahan status Tempino menjadi desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan berbasis masyarakat lokal.
“Empat perda ini akan menjadi landasan hukum penting demi kemajuan Muaro Jambi ke depan,” pungkas BBS.***/Hi
