SUDUTJAMBI.COM ,Jambi – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Restorative Justice bertema “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi”, Sabtu (7/2/2026) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari LAM Provinsi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.
FGD ini menjadi bagian dari langkah strategis LAM Jambi dalam mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara LAM Provinsi Jambi dengan Polda Jambi serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang salah satu implementasinya adalah memperluas pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru, khususnya terkait pengakuan hukum adat.
Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M., yang bergelar adat Datuk Temenggung Putro Jayodiningrat, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pesaing hukum nasional, melainkan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal.
“Lahirnya KUHP baru, khususnya Pasal 2 yang mengakui living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, adalah babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, tetapi tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal,”ujar Datuk Hasan Basri Agus.
Ia menambahkan, falsafah hukum adat Melayu Jambi pada dasarnya sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kini berkembang dalam sistem hukum modern.
“Dalam adat Melayu Jambi dikenal prinsip yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan. Hukum adat mendidik dan memulihkan hubungan sosial, bukan semata-mata menghukum,” tuturnya.
FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat dan pemuka adat (ninik mamak). Hadir sebagai narasumber antara lain perwakilan Kejati Jambi yang diwakili Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi M. Husaini, S.H., M.H., perwakilan Kapolda Jambi yang diwakili Kabid Binkum Polda Jambi Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H., Prof. Dr. H. Samsir, S.H., M.H., Kakanwil Ham Provinsi Jambi Sukiman , serta Ketua MUI Provinsi Jambi Dr. H. Umar Yusuf, M.H.I.
Selain itu, peserta FGD berasal dari berbagai kalangan, seperti pengurus LAM Provinsi dan kabupaten/kota, guru SMA/SMK, hingga perwakilan Ketua RT se-Kota Jambi.
Dalam pemaparannya, Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Datuk Muhammad Jaelani, menjelaskan bahwa penerapan KUHP baru membawa konsekuensi nyata bagi hukum adat. Jika selama ini sanksi adat lebih dikenal dalam bentuk ritual seperti cuci kampung atau denda adat beras selemak manis, KUHP baru membuka ruang integrasi dengan sanksi pidana tertentu.
“Perubahan ini menuntut keterlibatan aktif aparat penegak hukum agar penerapan sanksi adat tetap sejalan dengan hukum nasional dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” jelasnya.
Meski menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP, Datuk Hasan Basri Agus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi. Ia menegaskan bahwa penerapan hukum adat harus dibarengi kejelasan norma dan kebijaksanaan agar tidak disalahgunakan serta tetap menghormati hak asasi manusia.
“FGD ini menjadi ruang musyawarah untuk merumuskan langkah ke depan, termasuk memperjelas peran ninik mamak dalam penyelesaian perkara, serta memastikan sanksi pidana adat benar-benar berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan,”pungkasnya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H. tersebut berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemikiran dalam penguatan harmonisasi hukum adat dan hukum nasional.

Join our affiliate family and watch your profits soar—sign up today!