SUDUTJAMBI.COM ,Jambi – Sorotan publik terhadap kondisi bangunan Masjid Tsamaratul Insan atau Islamic Center Jambi terus bergulir dan menjadi polemik hangat. Sejumlah dokumentasi kerusakan yang beredar di media sosial memicu tudingan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dianggap gagal. Namun, Ketua Umum BPD GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, menegaskan bahwa kerusakan tersebut belum bisa disimpulkan sebagai kegagalan proyek.

“Kalau soal kerusakan, selama itu masih dalam masa pemeliharaan, itu tanggung jawab kontraktor. Tidak bisa langsung divonis proyek gagal,”tegas Ritas dalam keterangannya kepada media, Jumat (28/6/2025).

Menurut Ritas, dalam dunia konstruksi, setiap proyek memiliki aturan main yang ketat, termasuk pengawasan dari konsultan, tim teknis, dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, setiap temuan bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Pekerjaan konstruksi itu ada RAB (Rencana Anggaran Biaya), ada kontrak, ada pengawasan konsultan, bahkan diaudit BPK. Jika ada kekurangan volume atau spesifikasi, itu bisa dihitung dan dikembalikan ke kas negara. Banyak kontraktor yang melakukannya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dirinya pernah meninjau langsung kondisi bangunan Islamic Center Jambi dan melihat beberapa titik kerusakan. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam batas wajar sebagai bagian dari masa pemeliharaan.

“Kontraktor masih wajib memperbaiki bila ada bagian yang rusak atau belum sesuai fungsi. Itu bagian dari tanggung jawab mereka. Justru yang salah jika dibiarkan tanpa ada upaya perbaikan,” tambahnya.

Terkait penggunaan material bangunan, seperti penggunaan GRC (Glassfiber Reinforced Cement) untuk dinding yang menuai kritik, Ritas menyarankan agar publik tidak terburu-buru menilai.

“Kalau di RAB dan desainnya memang menggunakan GRC, ya tidak masalah. Tapi kalau seharusnya pasangan batu lalu diganti tanpa persetujuan, itu baru salah. Jadi jangan dulu menghukum tanpa melihat dokumen perencanaannya,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa narasi yang berkembang di publik terkadang bias karena tidak semua pihak memahami proses teknis pembangunan. Bahkan, menurutnya, apabila setiap kerusakan langsung dipidanakan, akan banyak pelaku usaha konstruksi yang enggan mengambil proyek pemerintah.

“Kalau semua langsung dibawa ke ranah hukum tanpa melihat aspek teknis dan tahapan tanggung jawab kontraktor, maka tidak akan ada yang berani jadi kontraktor. Kita harus melihat persoalan ini secara objektif,” ujarnya.

GAPENSI Jambi berharap agar masyarakat bisa menilai secara proporsional dan memberi ruang pada mekanisme pertanggungjawaban yang telah diatur dalam sistem pekerjaan proyek negara.

“Kita tidak anti kritik, tapi mari kita bedakan mana kekeliruan administratif, mana kekeliruan teknis, dan mana yang masuk ke wilayah hukum. Kalau memang ada temuan, jalankan sesuai prosedur. Kalau memang ada yang harus dikembalikan ke kas negara, ya dikembalikan. Jangan main vonis,” pungkas Ritas.(Hi)