SUDUTJAMBI.COM ,Muaro Jambi – Pelarian seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan yang beraksi di Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terhenti di Jambi. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk pelaku saat melintas di depan Mapolres Muaro Jambi pada Jumat (6/3/2026) dini hari.
Pelaku yang diketahui bernama Hanafi ditangkap sekitar pukul 02.20 WIB saat berada di dalam kendaraan travel roda empat jenis Toyota Kijang Innova berwarna silver dengan nomor polisi BH 1095 ZL.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Muaro Jambi dari Polres Barelang, Kepulauan Riau. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan melarikan diri dari Batam menuju Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi segera melakukan penyelidikan dan pemantauan jalur yang diduga akan dilalui pelaku.
“Dari hasil pengecekan dan koordinasi, diketahui pelaku akan melintas di wilayah Muaro Jambi menggunakan kendaraan travel,”demikian keterangan yang diperoleh dari kepolisian.
Tim kemudian melakukan penghadangan di depan Markas Komando Polres Muaro Jambi. Saat kendaraan travel yang dicurigai melintas, petugas langsung melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap penumpang.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Hanafi.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam merek Acer yang berisi uang tunai dalam jumlah besar.
Dari dalam tas tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp178.894.000 serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diduga kuat merupakan bagian dari hasil tindak pidana pencurian.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke ruang SPKT Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi awal, Hanafi mengakui bahwa dirinya terlibat dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan di Kota Batam bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Aksi tersebut dilakukan dengan cara menguntit korban yang baru saja keluar dari sebuah bank di Batam.
“Pelaku mengikuti korban yang keluar dari Bank BCA di Batam. Saat korban singgah di sebuah rumah makan dan meninggalkan uang di dalam mobil, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan,” ungkap sumber kepolisian.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang milik korban yang jumlahnya mencapai Rp350 juta.
Setelah berhasil mendapatkan uang tersebut, pelaku dan rekannya kemudian membagi hasil curian menjadi dua bagian sebelum akhirnya berpencar untuk melarikan diri ke daerah yang berbeda.
Hanafi memilih melarikan diri menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan kendaraan travel, sementara rekannya hingga kini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Sebagian uang hasil kejahatan yang berhasil disita dari tangan pelaku diduga merupakan bagian dari pembagian hasil tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Kepulauan Riau guna mengembangkan kasus ini sekaligus memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama ketika meninggalkannya di dalam kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Sementara itu, kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi lintas daerah untuk mencegah serta menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.(Humas Polres Muaro Jambi)
