Muarojambi,Sudutjambi.com – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial RM (36), warga Perum Aurduri, Kota Jambi, akhirnya terungkap setelah terekam kamera CCTV di Toko Nabil, Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi. Pelaku diamankan warga pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku tertangkap setelah pemilik toko, Supandi (49), curiga dengan gerak-gerik RM yang berulang kali datang ke toko dan memilih barang sangat lama hanya untuk membeli mie dan micin. Saat membuka rekaman CCTV, Supandi menemukan bukti bahwa pelaku sempat mencuri sejumlah bungkus kopi beberapa waktu sebelumnya.
“Pelaku mengakui telah mencuri 5 bungkus kopi merk PAMAN ukuran 100 gram dan 4 bungkus ukuran 250 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp195.000,” jelas Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Saalluddin.
Bersama dua saksi dan warga sekitar, pelaku akhirnya diamankan dan dilaporkan ke Polsek Jambi Luar Kota. Polisi kemudian datang ke lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berulang.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota,” pungkas AKP Saalluddin.(Humas Polres Muarojambi)
