Muarojambi,Sudutjambi.com – Kasus pengeroyokan terhadap Samson (51), seorang sopir truk batu bara di KM 32 ,Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, yang sempat menghebohkan masyarakat, kini berakhir damai.

Tujuh orang pelaku yang sempat menganiaya korban pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025 lalu, akhirnya memohon maaf dan dimaafkan oleh keluarga korban dalam proses perdamaian secara kekeluargaan. Proses ini difasilitasi oleh Polsek Mestong melalui pendekatan Restorative Justice.

Kapolsek Mestong AKP Jabidi memimpin langsung proses mediasi yang berlangsung lancar dan penuh haru. Pihak korban, melalui istri Samson, Zahratulaini, menyampaikan bahwa perdamaian ini dilakukan dengan penuh kesadaran, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Kami sepakat untuk berdamai. Keluarga pelaku juga sudah bersedia mengganti biaya pengobatan dan kerugian yang kami alami. Semoga kejadian ini jadi pelajaran bagi semua,” ujar Zahratulaini kepada wartawan.

Kapolres Muarojambi,AKBP Heri Supriawan melalui Kasi Humas , AKP Saalluddin, menyebut bahwa keputusan damai ini adalah bentuk penegakan hukum yang humanis. Para pelaku dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya. Meski telah dipulangkan ke rumah, mereka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polsek Mestong.

Salah satu pelaku, Arza, tak kuasa menahan rasa harunya saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. “Kami sangat menyesal dan bersyukur karena telah dimaafkan. Kami benar-benar berterima kasih kepada keluarga Pak Samson,” ucap Arza lirih.

Diketahui, korban Samson sebelumnya sempat terkapar di jalan dan tak sadarkan diri akibat aksi pengeroyokan brutal tersebut. Kini, ia tengah menjalani pemulihan di rumah usai mendapat perawatan intensif.

AKP Saalluddin berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi di wilayah Muarojambi. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. Hukum tetap berjalan, namun pendekatan kekeluargaan juga sangat penting,” tegasnya.(**)