Pernyataan Asril Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci -Sungai Penuh melalui Media
SUDUTJAMBI.COM ,-Asril Alias Pak Syafiq bin Abu Said tempat tanggal lahir Tanjung Pauh Hilir 27 mei 1965 ,jenis kelamin laki -laki ,tempat tinggal sekarang Desa Tanjung Pauh Hilir ,Kecamatan Keliling Danau ,Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi .
Saya mau mencalon atau bakal calon (Bacaleg) Legislatif DPRD Provinsi Jambi Dapil Kabupaten Kerinci-Sungai Penuh ,pada tahun 2008 saya pernah menjadi terpidana ,dengan pasal 303 KUHP ,jadi semuanya itu sudah ia jalani selama 2 bulan 23 hari ,”ucap Asril .
“Jadi untuk persyaratan sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jambi ,itu harus memuatkan segala sesuatu ini di media sosial ,maupun media online atau pun media cetak atau TV yang ada didaerah masing-masing ,untuk bisa mendafatar bacaleg DPRD Provinsi Jambi dengan memberi pernyataan ke media yang ada di Provinsi Jambi ,”ujar Asril.
itu harus memuatkan segala sesuatu pernyataan ini di media sosial ,maupun media online atau pun media -media yang ada di daerah masing-masing ,”ucap Asril melalui media online sudutjambi.com dengan VN WA ,sabtu (8/7/2023).
“Asril Juga menjelaskan maka nya untuk pendafataran melalui mekanisme pernyataan di media sosial yang ada di Provinsi Jambi ,”ujar Asril .
Asril juga menyampaikan bahwa persyaratannya baik SKCK ,maupun surat keterangan terpidana dari pengadilan negeri ,maupun surat -surat dari lembaga permasyarakatan kelas II B Kabupaten Kerinci sudah iya dapatkan ,”imbuhnya.
“Asril juga menyebut jadi disana ,segala persyaratan -persyaratan yang dibutuhkan Bacaleg DPRD Provinsi Jambi untuk pemilihan umum tahun 2024 ini semuanya sudah saya mendapatkannya ,”ungkapnnya.
Kemudian Asril mengucapkan semua persyaratan tersebut ,waktu saya mengurusnya tidak ada kendala -kendala apa pun ,”terangnya.
“Semoga Pernyataan saya di media online ini , diterima untuk persyaratan Bacaleg Dprd Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh,”harapnya .(Hi)
