Jambi ,Sudutjambi.com – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.
Pada kesempatan ini,Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Seiser memaparkan pengungkapan kasus ini berawal pada 26 Januari 2025 lalu,”ujar Dirresnarkoba Polda Jambi mengawali jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/2/2025).
“Jadi ini jaringan internasional. Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia,”sebut Dirresnarkoba Polda Jambi.
Dikatakan Kombes Pol Dr Ernesto, untuk tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M, IW dan AY. Mereka semuanya berperan sebagai kurir,”terang Kombes Pol Dr Ernesto Seiser saat melakukan press release.
“lebih lanjut,Direktorat narkoba Polda Jambi pada 26 Januari 2025 menerima laporan bahwa ada peredaran sabu masuk ke Jambi. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” sebutnya.
Setelah itu,Kemudian tim bergerak menuju wilayah Muarojambi. Di simpang KM 35 Muarojambi tim mendapati seorang pria dengan inisial M yang mengendarai mobil jenis Innova reborn,”pungkasnya.
“ Di Saat digeledah, ditemukan ada plastik bening dan bong dan koper yang isinya 10 kantong narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Dari Hasil pengembangan dari tersangka M, ternyata barang haram itu diambil di depan hotel elite Tembilahan,”terangnya.
“Di Malamnya kita lakukan pengembangan dan kita berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya. Jadi pengakuan dari M ini, pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” pungkasnya.
Kemudian sampai di situ, pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga ke Tembilahan,”jelas Kombes Pol Dr Ernesto Seiser.
“Dari pengembangan itu di Tembilahan kami berhasil mengamankan tersangka IW dan AY. IW ini yang ambil barang di Tanjung Pinang. Kemudian ada inisial F yang masih DPO. Lalu Inisial D di Kamboja yang masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa tersangka M merupakan resedivis kasus yang sama. Dia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Pulau Pandan, Kota Jambi.
Ketiga tersangka itu mendapatkan upah yang berbeda setiap kali berhasil menyelundupkan narkotika tersebut.
“Tersangka IW ini dapat upah Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang diselundupkan. Sementara tersangka M ini dapat Rp10 juta per kilogram,” sebutnya.
Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.
Untuk diketahui Para tersangka ini dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah. (*)
