Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi berhasil ungkap kasus tindak pidana di bidang migas yaitu pengangkutan BBM secara ilegal didapatkan di Desa Sebapo , Kabupaten MuaroJambi dan Kabupaten Merangin

Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pertama penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi .

AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa berdasarkan integorasi awal terhadap sopir inisial DE (31)alamat ogan ilir Riau dan kernet inisial S (46)alamat Lampung Utara Provinsi Lampung , kemudian barang bukti penyitaan berupa mobil truk merek Mitsubishi canter tersebut.mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai ,milik Pria Berinisial M.

Kemudian Pria tersebut beserta mobil truk pengangkut BBM olahan yang dikemudikannya langsung dibawa Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.mobil pengangkut BBM olahan menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter,”terang AKBP Taufik.

Dari hasil lab terbukti ini adalah bensin olahan.untuk diketahui asal kendaraan ini dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya , Simpang Patin , Kecamatan Bayung Lincir , Provinsi Sumatera Selatan,”jelas Wadir krimsus Polda Jambi.

Kemudian diungkapkan juga oleh Wadir Reskrimsus kasus yang kedua telah diamankan juga 4 orang tersangka yakni QH(30) warga Karang Dapo, Murata, Sumsel. Kemudian, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Murata dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan tersebut.

Para pelaku di dapatkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024 di dapatkan para pelaku. ” Jelas Wadir Reskrimsus

Dari hasil pemeriksaan para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. Yang dimana BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

“Rencana BBM olahan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir beserta kendaraan langsung dilakukan pengamanan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wadir Krimsus.

Untuk tersangka terancam pidana ,setiap orang yang meniru , atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi hasil olahan.menurut pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang migas Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara , kemudian denda paling banyak 60 miliar Rupiah.(Hi)