SUDUTJAMBI.COM ,Jambi — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis haram narkotika jenis sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025), diungkap bahwa kasus ini melibatkan peredaran sabu seberat lebih dari 5 kilogram dan aliran dana hasil kejahatan mencapai Rp1,4 miliar.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka utama berinisial AT (48), warga Jambi, pada 19 Juni 2025. Dari tangan AT, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 5.012,483 gram yang dibungkus dalam lima paket bertuliskan “DURIEN” dengan lakban kuning.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., M.H., S.I.K. mengatakan bahwa AT merupakan pemain lama yang telah dua kali memesan sabu dari jaringan Aceh dan Sumatera Utara. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jambi dengan melibatkan kurir berinisial AR.

Yang mengagetkan, uang hasil penjualan sabu tersebut tidak disimpan atas nama pribadi. AT memanfaatkan sejumlah rekening bank atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi, termasuk rekening atas nama Ade Saputra, Keysha Triansi Putri, dan Said Faisal. Aktivitas perbankan ini dilakukan menggunakan buku tabungan, ATM, hingga mobile banking.

“Ini sudah masuk dalam kategori pencucian uang. Dana hasil kejahatan narkotika disamarkan melalui berbagai rekening dengan identitas berbeda, serta dikendalikan oleh pelaku utama menggunakan perantara,” ujar Kombes Ernesto.

Dua orang lainnya, yakni SR (31) asal Aceh Utara dan SD (32) dari Kota Tangerang, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan, atas perintah seseorang bernama Ramhat. SR dan SD menerima upah bulanan untuk mengelola transfer masuk dan keluar dari rekening-rekening tersebut.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain:

Uang tunai Rp1,4 miliar

1 unit mobil Nissan Terra BK 1680 AAQ

1 unit mobil Honda Accord B 2728 NBD

Beberapa buku tabungan dan rekening koran BRI dan BCA

HP Android Vivo Y21 yang digunakan untuk koordinasi dan transaksi

Pasal yang Disangkakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penelusuran aliran dana kejahatan.

“Ini bukti nyata bahwa kami tidak hanya berhenti pada pelaku pengedar, tapi juga menelusuri dan membongkar jaringan keuangannya,” tegas Kombes Ernesto.

Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lintas provinsi dan internasional. Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(Hi)