SUDUTJAMBI.COM ,Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2022.

Total aset recovery yang berhasil diamankan kini telah meningkat menjadi Rp 8,57 miliar, dari sebelumnya Rp 6,07 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada kamis (7/8/2025), Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus ini, setelah sebelumnya menetapkan ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Berkas perkara ZH telah dikirim ke Kejati Jambi (tahap I), dan saat ini penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa (P-19) untuk segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya,”terang Kombes  Taufik Nurmandia.

Tiga Tersangka Baru, Ini Peran Masing-Masing:

1. RWS – Broker Proyek

Diduga menjadi perantara antara pihak penyedia dan oknum di Dinas Pendidikan, RWS meminta fee sebesar 20–25% dari nilai proyek kepada penyedia. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor.

2. WS – Owner PT Indotec Lestari Prima

Sebagai sub-penyedia, WS mengerjakan lima paket pengadaan berdasarkan purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI). Namun, WS tidak melalui jalur resmi, melainkan menggunakan akun e-katalog milik PT TDI secara tidak sah (istilahnya: “numpang klik”) dengan fee 10% dari nilai kontrak. Nilai pekerjaan WS berdasarkan audit PKKN BPK RI mencapai Rp 6,82 miliar.

3. ES – Direktur PT Tahta Djaga Internasional

ES menandatangani tujuh surat pesanan (SP) dan menerbitkan lima PO kepada PT Indotec milik WS. Secara administratif seolah-olah PT TDI melakukan pengadaan, namun sebenarnya lima paket tersebut dilimpahkan ke WS oleh RWS. Adapun dua paket lainnya dikerjakan sendiri oleh PT TDI. Total nilai tujuh paket mencapai Rp 4,75 miliar.

Status Hukum dan Penahanan

Tersangka RWS dan ES telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025, sementara WS masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini membuka tabir praktik rente dalam proyek pendidikan, mulai dari pemberian fee ilegal, penyalahgunaan akun e-katalog, hingga manipulasi purchase order. Polda Jambi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(Hi)