Sudutjambi.com ,Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan kejahatan narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait langsung dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Ahmad Yani pada Maret 2024 lalu dengan barang bukti sabu seberat 2 gram. Dari hasil pemeriksaan, Ahmad mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ari Ambok, bandar yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.
“Dari keterangan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jambi bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, pada Minggu (28/7/2024), aparat berhasil menangkap Ari Ambok alias Arifani di Desa Pembenaan I, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Dr. Ernesta Saiser, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan, Ari Ambok diketahui telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2012 dan menumpuk kekayaan dari hasil kejahatan tersebut.
“Kami berhasil menyita aset yang diduga hasil dari pencucian uang senilai Rp12,7 miliar. Ini bukti bahwa jaringan narkotika juga menjalankan sistem keuangan ilegal yang kompleks,” ungkap Kombes Ernesta dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Tak hanya Ari Ambok, aparat juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat aktif dalam membantu pencucian uang hasil transaksi narkoba, yakni Ramli alias Cik Ramli (56) dan Sofi Safitri (29). Ramli diketahui berperan membuka rekening dan menampung dana hasil jual beli narkoba, sementara Sofi membantu dalam aktivitas finansial terselubung lainnya.
“Modus operandi yang digunakan Ari Ambok adalah membeli aset-aset bernilai tinggi, mulai dari properti hingga kendaraan, untuk menyamarkan asal-usul dana. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Lebih lanjut, Kombes Ernesta menyatakan bahwa berkas perkara Ari Ambok sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Senin (2/6/2025).
“Kami tidak hanya fokus menghentikan peredaran narkoba, tapi juga memastikan seluruh hasil kejahatannya dilumpuhkan. Ini bentuk komitmen Polda Jambi memberantas narkotika sampai ke akar,” pungkasnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan narkotika dan upaya pencucian uang yang menyertainya, serta menggandeng instansi terkait guna menelusuri aset-aset ilegal lainnya.(Hi)

https://shorturl.fm/YvSxU
https://shorturl.fm/a0B2m