SUDUTJAMBI.COM ,Jambi — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mencatat prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis pagi (3/7/2025) di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Ditresnarkoba mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba sepanjang Juni 2025 dengan total barang bukti 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir ekstasi.

Dalam keterangannya, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., M.H., S.I.K. menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polri mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

Rincian Pengungkapan Kasus:

Kasus Pertama – HR dan Pil Ekstasi

Pada 11 Juni 2025, tim Subdit 2 menangkap HR (38), warga Kenali Besar, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah bedeng di Mayang Mangurai setelah mendapat laporan masyarakat.

Dari tangan tersangka, disita:

Shabu seberat 4,747 gram

2.186 butir pil ekstasi (setara 784 gram)

Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di saku celana, tas selempang, dan kotak plastik. HR mengaku seluruh barang bukti merupakan miliknya.

Kasus Kedua – AR Cs dan 5,5 Kg Sabu

Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juni 2025. Subdit 1 menggagalkan penyelundupan 5,5 kilogram sabu yang dibawa dari Medan ke Jambi oleh tersangka AR (40), warga Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran dramatis di kebun sawit Desa Bukit Baling.

AR tertangkap dan mengaku sabu tersebut berasal dari tersangka lain berinisial AT, yang kemudian diamankan bersama seorang rekannya, FB. Barang bukti ditemukan tersembunyi di mobil, lemari rumah, hingga dalam tas di rumah kontrakan.

Total Barang Bukti yang Disita:

Shabu: 5.548,227 gram (± 5,5 Kg)

Ekstasi: 2.186 butir (setara 784 gram)

Mobil: 2 unit (Toyota Calya & Honda Brio)

HP: 4 unit berbagai merek

Pasal yang Disangkakan:

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009:
Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika:
Percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

Dari total sabu yang disita, jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang, maka sebanyak 27.741 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Jika seluruh barang bukti sabu dijual di pasaran seharga Rp1,3 juta per gram, maka nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan mencapai: Rp7,2 miliar.

Lebih jauh, jika korban harus direhabilitasi, pemerintah diperkirakan bisa menghemat biaya sebesar: Rp124,8 miliar.

Penegasan Dirresnarkoba:

“Ini bukan sekadar angka, tetapi soal nyawa dan masa depan generasi bangsa. Kami akan terus kejar pelaku-pelaku besar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Ernesto.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memerangi narkoba.

Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga Jambi tetap bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.(Hi)