Muarojambi,Sudutjambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muarojambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Senin, (3/3), sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah toko milik warga di RT. 03 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi,Jambi.
“Pada kesempatan ini ,Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Saalluddin menerangkan Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria bernama AS (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT. 017 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,03 gram (brutto), sebuah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan konsumsi sabu seperti bong, kaca pirek, dan mancis,”ujar Kasi Humas Polres Muarojambi.
“Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kecil, tas merek Exsport, satu unit handphone Oppo A12, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,”,terang AKP Saalluddin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama F, warga Desa Pulau Kayu Aro. Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok narkotika tersebut,”pungkas Kasi Humas Polres Muarojambi.
“Kasat Resnarkoba Polres Muarojambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Muarojambi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muarojambi,”pungkasnya.(Humas Polres Muarojambi)
