Sudutjambi.com – Tanggal 01 Januari 2025 – tanggal 19 Maret 2025 Sat Resnarkoba Polres Muarojambi berhasil melakukan Pengungkapan kasus Narkoba berjumlah 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang (25 laki-laki, 0 perempuan), dengan barang bukti Sabu seberat 46,534 gram (Netto) dan Ekstasi sebanyak 2,5 butir (1,02 gram netto).

Dari sebanyak 22 kasus Tindak Pidana Narkoba, diantaranya: Kec. Jambi Luar Kota 3 kasus,Kec. Sekernan 3 kasus,Ek. Taman Raja 1 kasus,Kec. Sungai Bahar 2 kasus,Kec. Bahar Selatan 1 kasus,Kec. Maro Sebo 2 kasus,Kec. Kumpeh Ulu 5 kasus,Kec. Sungai Gelam 2 kasus,Kec. Mestong 3 kasus.

“Kasat Narkoba Polres Muarojambi AKP Rahmat Damaiandi mengatakan saat lakukan press release dengan awak media dari Kronologi penangkapan di pinggir jalan Rt. 03 Desa Sekernan. Kecamatan Jaluko, Muarojambi,pada Hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Atas nama HASAN BASRI Bin HANAPI (ALM), Laki-laki, umur 35 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Sekarang RT. 10 Desa Rengas Bandung Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muarojambi.

Lebih lanjut, Memiliki 4 paket ukuran kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,43 Gram (netto)2. 1 buah Wadah bulat minyak rambut Pomed warna hitam,”ujar Kasat Narkoba Polres Muarojambi ,pada kamis (20/3) saat press release dengan awak media di Mapolres Muarojambi.

“Dan ditemukan 1 buah Dompet kulit warna hitam Uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Kemudian Pada Hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Di pinggir jalan Rt. 03 desa senaung kec. jaluko kab muarojambi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muarojambi menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro jambi berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama HASAN BASRI Bin HAPI (ALM),dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Pelaku,”terang AKP Rahmat Damaiandi.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) U nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Narkoba jenis sabu ini didapatkan dari jaringan Lapas Jambi dan lapas Tanjab Timur.

Pemberantasan Narkoba ini adalah komitmen dari Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.(Hi)