SUDUTJAMBI.COM ,Jambi — Polsek Jelutung Polresta Jambi kembali mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Tiga orang diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos kawasan Telanaipura, Selasa (19/8/2025) malam.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan tim Reskrim terkait dugaan peredaran sabu dengan modus mapping atau sistem tempel.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, tim menggerebek sebuah kos bernama Goals Sport Gallery di Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, perbatasan Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura. Tiga orang langsung kami amankan,” ujar Choiril Umam, Rabu (20/8/2025).

Tiga Pelaku dan Barang Bukti

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial F (20) selaku pengedar, A (21), dan seorang perempuan S (21). Dari penggeledahan, polisi menyita enam paket sabu siap edar, timbangan digital merek ACIS, plastik klip kosong, satu unit ponsel, kotak hitam, serta uang tunai Rp260 ribu.

“Pelaku mengaku sebagian sabu sudah digunakan bersama, sementara sisanya akan dijual kembali,”kata Kapolsek.

Kendali dari Dalam Lapas

Hasil interogasi mengungkap fakta bahwa sabu tersebut didapat F melalui seorang pria berinisial MI yang berada di dalam Lapas Jambi. Modusnya menggunakan sistem tempel.

“Pengakuan F, ia sudah tujuh kali melakukan transaksi dengan MI. Sebagian barang dikonsumsi, sebagian dijual kembali,” jelas Choiril.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jelutung. Polisi masih berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk mengusut jaringan lebih luas.

“Kami akan kembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kendali dari dalam lapas,”tegas Kapolsek.***

Sumber : Humas Polresta Jambi