Batanghari – Tim Samsat Muara Bulian mengadakan kegiatan sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kantor Bupati Batanghari pada kamis 14 November 2024.
Program ini merupakan langkah strategis yang diinisiasi oleh Pemerintah
Provinsi Jambi bekerja sama dengan
Jasa Raharja, Polda Jambi, dan Badan
Pengelola Keuangan Pajak
Daerah (BPKPD) untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan
OPD di lingkungan Kabupaten Batanghari,tokoh masyarakat, dan pelaku usaha setempat.
Dalam sosialisasi ini, Tim Samsat menjelaskan detail program,yang meliputi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta pengurangan pokok pajak tertentu bagi kendaraan
yang memenuhi kriteria.
“Program ini diharapkan
dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Kami mengajak seluruh masyarakat
Kabupaten Batanghari untuk memanfaatkan program relaksasi
pajak kendaraan bermotor ini. Program
ini berlaku hingga akhir tahun
2024 dan merupakan kesempatan
bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban.perpajakan dengan lebih
ringan,” ujar Kepala Samsat Muara Bulian, yang turut hadir dalam acara tersebut.
“Melalui program ini,Tim Samsat Muara
Bulian berharap dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya pembayaran pajak
kendaraan bermotor yang berkontribusi pada pembangunan daerah. Informasi
lebih lanjut tentang program ini dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Sumber : Humas JR
