SUDUTJAMBI.COM ,Kota Jambi – Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang minyak yang diduga ilegal di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Kamis (16/10/2025).
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, memimpin langsung sidak bersama Anggota DPRD Muhili Amin, Kabid PPD Satpol PP, Andrian Syafitra dan Bhabinkamtibmas setempat.

Warga melaporkan adanya aroma menyengat dari aktivitas pengolahan minyak yang berlokasi tidak jauh dari permukiman penduduk dan juga gereja.

“Komisi I DPRD Kota Jambi langsung turun ke lapangan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas gudang minyak ilegal. Kami melihat langsung kondisi di lokasi,” ujar Rio Ramadhan, kamis (16/10/2025).

Dari hasil peninjauan, ditemukan sejumlah barang mencurigakan seperti tedmond berisi cairan menyerupai minyak, beberapa tangki penampung, dan dua lubang galian yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan minyak solar.

Saat rombongan tiba di lokasi, tidak ditemukan satu pun pekerja maupun pemilik gudang, padahal pintu gudang dalam keadaan terbuka.

“Memang terlihat ada aktivitas, tapi pemiliknya tidak ada. Kami menduga minyak ini adalah solar. Kami akan menelusuri izin usahanya dan melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Rio.

Ia menambahkan, temuan ini sangat disayangkan karena pemerintah Kota Jambi sedang gencar menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Keberadaan gudang ilegal di tengah upaya tersebut menimbulkan kecurigaan adanya oknum yang bermain.

“Masyarakat sekitar resah, apalagi lokasi gudang ini sangat dekat dengan perumahan warga. Kami menduga kuat aktivitas di sini ilegal. Sayangnya, ketika kami datang, pemilik gudang langsung kabur,” pungkas Rio Ramadhan. ***