Sudutjambi.com,Jambi, – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus kejahatan perbankan yang dilakukan oleh seorang eks pegawai PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci. Pelaku berinisial RS (26) diduga telah membobol dana tabungan milik nasabah senilai Rp7,1 miliar, dengan modus pemalsuan dokumen transaksi perbankan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025), Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, SIK, MH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta pengaduan internal dari pihak Bank Jambi pusat. Tim Subdit II (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Modus yang digunakan pelaku sangat rapi. Tersangka membuat slip penarikan atas nama nasabah, mengisinya sendiri, dan memalsukan tanda tangan. Slip tersebut lalu diserahkan ke teller atau head teller agar pencairan dana dapat dilakukan,”ungkap AKBP Taufik.

Dana Nasabah Dicairkan Tanpa Sepengetahuan Mereka

Tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai analis kredit, memanfaatkan posisinya untuk mengakses informasi dan dokumen penting milik para nasabah. Ia diduga kuat melakukan pencairan dana milik:

24 nasabah dari kalangan guru P3K dan anggota DPRD Kerinci

1 nasabah individu atas nama inisial AR

Tabungan milik Yayasan Baitul Husna Kerinci

Beberapa nasabah bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa tabungan atau dana hasil pinjaman mereka telah dicairkan oleh bank. Nilai dana yang digelapkan berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan rincian antara lain:

Tabungan Siginjai: Rp1,7 miliar

Tabungan pensiun: Rp438 juta

Tabungan Simpeda: Rp624 juta

Tabungan yayasan: Rp210 juta

Pinjaman nasabah: Rp4,09 miliar

Sejauh ini, dana milik 17 dari 24 nasabah telah dikembalikan dengan total Rp2,03 miliar, sementara sisanya senilai Rp2,06 miliar belum dikembalikan.

Motif: Judi Online

Saat diperiksa, RS mengaku menggunakan dana hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi online. Dari hasil penelusuran rekening pelaku, diketahui saldo terakhir hanya tersisa Rp40 ribu, menandakan seluruh uang diduga habis untuk aktivitas ilegal tersebut.

“Ini menjadi perhatian serius, karena pelaku memanfaatkan kelemahan pengawasan internal bank serta kelalaian prosedur SOP pencairan dana,” lanjut AKBP Taufik.

Diproses di Bawah UU P2SK

RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pegawai bank yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun rekening.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni:

Penjara 5 hingga 15 tahun

Denda minimal Rp10 miliar hingga Rp200 miliar

Teller dan Head Teller Akan Diperiksa Lanjutan

Sejumlah teller dan head teller berinisial AF, SA, MPU, MHA, RL, N, dan AF yang menerima dan memproses slip penarikan palsu juga tengah diperiksa intensif. Dugaan awal, mereka lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Polda Jambi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(Hi)