Sudutjambi.com ,Jambi – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Jambi. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari (2/6/2025), polisi menangkap tersangka utama bernama Heince Ellyandra alias Hen (44) di Kelurahan Beliung Patah, Kecamatan Alam Barajo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari enam laporan polisi yang masuk ke sejumlah Polsek di Kota Jambi pada tanggal yang sama, yakni 2 Juni 2025. Dari laporan tersebut, tim gabungan segera membentuk satuan khusus untuk melakukan penyelidikan.
“Dalam waktu singkat, tim berhasil menangkap pelaku utama dan mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (3/6/2025).
Modus: Pinjam Motor, Lalu Dijual
Dari hasil interogasi, Heince mengaku telah melakukan penggelapan terhadap 9 unit sepeda motor milik berbagai korban. Ia menjalankan aksinya seorang diri, dengan modus berpura-pura meminjam motor dan tidak mengembalikannya.
“Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada para penadah, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu, rokok, serta kebutuhan sehari-hari,” kata Manang.
Para Penadah Juga Diamankan
Polisi juga menangkap tiga orang lain yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan, yakni:
Syarim Raynaldi (30), warga Kenali Asam Bawah, Kota Baru
Tenjo (43), warga Pedamaran, Kabupaten OKI
Efrianto (28), warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam
Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Sejauh ini, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari tangan pelaku, termasuk:
Yamaha MX King merah BH 4355 SY
Yamaha Mio Soul hitam-merah BH 5135 YU
Honda Scoopy putih (tanpa nopol)
Yamaha Mio Sporty hijau (tanpa nopol)
Honda Beat putih (tanpa nopol)
Honda Beat Deluxe abu-abu (tanpa nopol)
Polisi masih memburu kendaraan lain yang belum ditemukan. “Kami akan terus menelusuri keberadaan motor-motor yang belum berhasil diamankan dan menuntaskan proses penyidikan,” ujar Manang.
Pasal yang Disangkakan
Selain Pasal 480 KUHP, Heince Ellyandra juga dijerat dengan:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Jambi yang selama ini resah akibat maraknya penggelapan kendaraan roda dua. Polisi memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa demi menjaga keamanan wilayah hukum Kota Jambi.(Hi)
