Kota Jambi,Sudutjambi.com – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gedung Bank 9 Jambi milik Pemerintah Kota Jambi. Satu orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak menjual barang hasil curian.
Press release pengungkapan kasus ini digelar pada Rabu (21/5/2025) di depan ruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M., didampingi oleh Wakapolsek AKP Suhartono, Kanit Samapta IPTU J. Sitohang, serta Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan, S.Sos.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek AKP Edi Mardi menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di gedung Bank 9 Jambi yang berlokasi di RT 05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
“Pelaku masuk ke dalam bangunan yang sedang tidak beroperasi dan mengambil satu unit closet duduk dari kamar mandi menggunakan alat bantu berupa balok kayu,” ungkap AKP Edi Mardi.
Berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Rudi Setiawan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial I (42), warga Kelurahan Ujung Balung, Provinsi Sumatera Barat.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah closet duduk merek Toto warna putih, satu lembar seng ukuran 7 kaki, satu bundel dokumen RAB fisik bangunan gedung Bank 9 Jambi cabang Sutomo, serta satu balok kayu sepanjang 1,5 meter.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Humas Polresta Jambi)
