Jakarta,Sudutjambi.com –Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Rapat ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, membahas berbagai isu strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam forum nasional tersebut, Gubernur Al Haris tampil vokal menyuarakan pentingnya evaluasi regulasi terkait kewenangan daerah, khususnya dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Ia menekankan bahwa Provinsi Jambi memiliki potensi besar di sektor minerba, namun peran daerah masih sangat terbatas akibat kewenangan yang terpusat di pemerintah pusat.

“Tata kelola di daerah sudah berjalan cukup baik. Namun, dalam beberapa regulasi, khususnya Undang-Undang Minerba, peran Gubernur tidak dilibatkan secara langsung. Ini menyulitkan pengawasan dan pengelolaan di tingkat provinsi,” tegas Gubernur Al Haris di hadapan para legislator.

Ia mengungkapkan bahwa Jambi memiliki lahan tambang yang luas dan bernilai ekonomi tinggi. Sayangnya, keterbatasan kewenangan daerah membuat potensi ini belum bisa dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Al Haris berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi yang membatasi peran daerah, agar pemerintah provinsi memiliki ruang lebih dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.

“Kami ingin agar ke depan, daerah diberi kewenangan yang proporsional. Bukan untuk mengambil alih, tapi untuk memperkuat pengawasan dan memastikan manfaat sektor ini kembali kepada masyarakat lokal,” pungkasnya.

RDP ini menjadi wadah penting bagi para kepala daerah untuk menyampaikan langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi kepada DPR RI, sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan inklusif.