Jakarta, Sudutjambi.com – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/04/2025).
Dalam forum penting tersebut, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan BUMD dan BLUD, hingga masalah kepegawaian.
Pada kesempatan itu, Gubernur Al Haris secara tegas menyoroti minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), meskipun Provinsi Jambi memiliki potensi besar di bidang ini.
“Kami di Jambi memiliki lahan tambang yang luas, namun seluruh regulasinya diatur penuh oleh pemerintah pusat. Akibatnya, gubernur tidak memiliki ruang dalam pengelolaan maupun pengawasan aktivitas tambang,” ungkap Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proses reklamasi pasca tambang yang berdampak pada lingkungan daerah.
Ia berharap ke depan akan ada evaluasi terhadap Undang-Undang Minerba, sehingga pemerintah daerah, khususnya gubernur, dapat diberikan kewenangan lebih dalam mengawasi sekaligus mengelola sektor strategis ini.
“Setidaknya perusahaan tambang bisa lebih menghormati pemerintah daerah dan memperhatikan dampak lingkungannya,” tambahnya.
RDP ini menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Komisi II DPR RI, terutama terkait upaya memperkuat kemandirian daerah dalam mengelola potensi sumber daya yang dimiliki.
(Diskominfo Provinsi Jambi)

Awesome https://is.gd/N1ikS2